Luhut Binsar Beri Perintah Tegas, Pejabat Negara Semua Lapisan Wajib Tahu
Kamis, 02 Desember 2021 – 06:03 WIB
Berdasarkan arahan Presiden, lanjut Luhut, masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.
Adapun 11 negara tetap dilarang masuk. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini" ujar Menko Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan penanganan pencegahan varian Covid-19 Omicron.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 19,8 Ton Mangga Impor Ilegal, 3 Tersangka Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BKHIT Kepri Musnahkan Barang Tegahan, Tuh Lihat!
- 49 Kg Daging Sapi Tanpa Sertifikat Kesehatan Disita Karantina Papua Barat
- Siapa pun yang Terpilih Jadi Presiden, Luhut Binsar Tak Diizinkan Menjadi Menteri
- TASPEN Salurkan Pembayaran Uang Pensiun Sesuai Penetapan Terbaru, Silakan Cek Rekening