Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur

Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di PN Jakarta Timur dan akan bersaksi di sidang Haris-Fatia. (Foto: Detik/ Wilda)

“Pejabat publik penting dikritik rakyat. Begitu tidak dikritik dari rakyat, maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati.

Ia menambahkan, karena Haris-Fatia mengkritik pejabat publik di ruang publik, sejak awal kritik yang disampaikan tak dapat diindividualisasi karena konstitusi mengatur hak setiap orang untuk turut serta dalam urusan pemerintahan, dan Pasal 310 ayat (3) KUHP mengatur kritik untuk kepentingan umum bukan masuk kategori pencemaran nama baik.

Namun dalam sidang tersebut, Luhut mengatakan kapasitasnya sebagai pejabat publik adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan, dan ia juga punya "hak yang sama sebagai warga negara."

Luhut bantah bisnis tambang di Papua

Meski tidak lagi menjabat sebagai komisaris, dalam kesaksiannya di sidang hari ini, Luhut mengakui bahwa ia masih merupakan pemegang saham terbesar PT Toba Sejahtera.

Namun, ia membantah memiliki bisnis di Papua, dan tidak mengetahui keberadaan PT Tobacom Del Mandiri sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtera dan disebut-sebut berhubungan dengan PT Madinah Qurrata'Ain yang beroperasi di pertambangan di Intan Jaya, Papua.

"Saya tidak kenal itu perusahaan [PT Tobacom Del Mandiri] ... sejak saya masuk ke pemerintahan, saya mengundurkan diri dari semua kegiatan perusahaan dan saya serahkan sepenuhnya kepada CEO-nya," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Dokumen yang tidak diketahui Luhut

Dalam persidangan, kuasa hukum Haris-Fatia beberapa kali berusaha menunjukkan sejumlah dokumen yang bisa membuktikan keterkaitan PT Toba Sejahtera, termasuk dokumen dari Australian stock exchange dan West Wits Mining.

"Karena tadi Anda bilang tidak tahu dan tidak tahu, kemudian setelah ditunjukkan sejumlah dokumen, Anda juga tidak tahu, apakah Saudara masih berkeyakinan, bahwa apa yang dibicarakan oleh Haris-Fatia atau apa yang ditulis oleh koalisi masyarakat sipil ini adalah sesuatu yang tidak benar?" tanya Nurkholis Hidayat, salah satu kuasa hukum Haris-Fatia.

Setelah sempat tidak hadir, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty hari ini (08/06)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News