Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur

Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di PN Jakarta Timur dan akan bersaksi di sidang Haris-Fatia. (Foto: Detik/ Wilda)

“Ya, karena sudah dua kali [somasi] dia enggak mau. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi, saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta, [mereka] enggak mau minta maaf. Sekarang, kita ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut, seperti yang dilansir CNN Indonesia.

Oleh karena itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang juga menjadi salah satu kuasa hukum Haris-Fatia mempertanyakan kapasitas Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus ini.

"Ketika melaporkan Fatia dan Haris, LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) mengaku [dalam kapasitas] sebagai individu atau rakyat biasa, [tapi] persidangan hari ini menunjukkan hal itu bohong besar."

"Kuasa hukum Fatia dan Haris sempat tidak bisa masuk karena dibatasi hanya 12 orang. Hal ini menyusul perlakuan pengadilan di sidang sebelumnya yang mengubah kesepakatan dari sidang hari Senin ke hari Kamis hanya karena permintaan kuasa hukum LBP yang bahkan diajukan tanpa bukti."

Bukti lain bahwa Luhut tidak melaporkan dalam kapasitasnya sebagai individu menurut Isnur dapat dilihat pada sidang hari ini, di mana semua pelayanan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023 ditutup, dan baru akan beroperasi normal besok.

Kepada Detik.com, pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam membenarkan semua sidang dan pelayanan ditutup karena sidang Haris-Fatia yang mengagendakan kesaksian Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Isnur, kapasitas Luhut dalam perkara ini menjadi krusial.

Meski mengakui LBP memang memiliki hak melaporkan seseorang secara hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penasihat Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati, mengatakan Haris-Fatia mengkritik tidak sebagai kapasitas individu LBP, tapi sebagai pejabat publik.

Setelah sempat tidak hadir, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty hari ini (08/06)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News