Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Ingatkan Saja, Jangan Sekali-kali Berlindung kepada Hak Asasi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Langkah somasi dilakukan Luhut Binsar sebelum melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.
"Saya sudah minta untuk minta maaf, dua kali somasi enggak dipenuhi, kan saya sudah lakukan. Semua prosedur hukum sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di Polda saya ikutin, enggak ada yang enggak saya ikutin," kata Luhut Binsar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Pria kelahiran 28 September 1947 itu mengingatkan semua pihak agar jangan sekali-kali berlindung dengan dalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi, tetapi mencederai orang lain.
"Saya ingatkan saja jangan sekali-kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi, yang bisa mencederai orang. Saya tidak akan berhenti, saya tidak akan berhenti, saya membuktikan bahwa saya benar," ujar Luhut Binsar.
Pria lulus Akademi Militer Nasional 1970 itu mengatakan semua tuduhan yang dilayangkan terlapor kepadanya akan dibuktikan di pengadilan bahwa itu tidak benar.
Pasalnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi dibilang pertambangan-pertambangan," kata Luhut Binsar.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pernyataan tegas yang perlu diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, simak kalimatnya.
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2
- Alvin Hotman
- Polda Metro Sudah Tindak 10.158 Pelanggar Dalam Operasi Keselamatan Jaya
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sempat Diintimidasi, Diminta Cabut Laporan Polisi
- Luar Biasa! Pertamina Menjadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar di 2023
- Polisi Lakukan Operasi Kendaraan di 4 Lokasi Ini