Luhut: Dakwaan Jaksa Dihancurkan Keterangan Saksi
Kamis, 04 April 2013 – 16:43 WIB

Luhut: Dakwaan Jaksa Dihancurkan Keterangan Saksi
Hal senada juga disampaikan saksi Heroe Widjajanto. Menurutnya, tidak ditemukan adanya penggunaan bersama frekuensi milik Indosat. Dirinya menambahkan, jaringan yang digunakan oleh IM2 ini adalah jaringan yang sudah jelas harus memiliki infrastruktur, dalam hal ini BTS (base trasceiver station).
Heroe Widjajanto menegaskan bahwa dalam pengujian yang dilakukanya tidak ditemukan adanya infrastruktur milik IM2. Perusahaan IM2 justru menggunakan sepenuhnya jaringan dari perusahaan induknya, PT Indosat.
"Sewaktu saya menguji modem dengan SIM Indosat ini di Bandung, saya tidak menemukan adanya BTS milik IM2, tanpa BTS operator tidak bisa menduduki perangkat jaringan radio," ujarnya.
Lebih lanjut Heroe menjelaskan, koneksi layanan jasa internet broadband oleh IM2 menggunakan sepenuhnya jaringan yang disediakan oleh Indosat, baik jaringan 2G maupun 3G.
JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan kembali menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta