Luhut dan Muhadjir

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Luhut dan Muhadjir
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam situasi seperti ini polisi dan militer terjun bersama-sama menyelenggarakan ketertiban sosial.

Kondisi yang lebih gawat lagi adalah darurat perang. Dalam situasi seperti ini kendali keamanan dan pertahanan sepenuhnya ada di tangan militer. Hukum yang berlaku bukan lagi hukum sipil tetapi hukum militer, karena situasi memang berada pada situasi perang.

Di dalam semua situasi darurat itu pemerintah mengumumkan deklarasi secara resmi dan mengambil tindakan-tindakan yang extra-ordinary di luar kondisi normal.

Pemerintah bisa melakukan penangkapan tanpa barang bukti, pemerintah bisa mengeluarkan anggaran secara darurat, dan pemerintah bisa melakukan tindakan yang bisa dikategorikan above the law, di atas hukum.

Indonesia tidak sedang menghadapi musuh yang nyata. Namun, perang melawan virus sekarang ini adalah perang yang sangat berat karena lawannya tidak tampak. Indonesia harus mengambil langkah extra-ordinary untuk memenangi perang ini.

Melihat kondisi itu Muhadjir menyimpulkan bahwa Indonesia sekarang berada pada situasi darurat militer. Dalam PPKM Darurat ini polisi dianggap tidak cukup untuk mengatasi keadaan. Pemerintah juga sudah mengambil langkah-langkah darurat di luar prosedur resmi.

Atas nama kondisi darurat, pengeluaran anggaran penanganan pandemi ratusan triliun rupiah memakai standar darurat di luar prosedur normal.

Atas nama situasi darurat, semua anggaran penanganan Covid-19 tidak bisa dijerat oleh pasal-pasal korupsi.

Muhadjir Effendy yang mengumumkan pembatalan itu. Seharusnya memang Muhadjir yang menjadi komandan perang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News