Luhut dan Muhadjir

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Luhut dan Muhadjir
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untunglah peraturan kekebalan hukum itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada lagi yang kebal hukum. Tidak ada lagi yang boleh mempergunakan anggaran semaunya dan kemudian berlindung di balik aturan darurat.

Dalam praktiknya ternyata banyak yang ketahuan mendompleng kondisi darurat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.

Mencuatnya kasus Luhut dan Erick menunjukkan adanya gejala cari untung di tengah kondisi buntung.

Ada teknik manajemen sederhana yang bisa diterapkan untuk membongkar praktik curang di sebuah perusahaan. Caranya dengan meminta pemimpin perusahaan itu untuk cuti sementara dan diganti orang lain. Dari situ akan ketahuan praktik-praktik culas yang selama ini berlangsung.

Jokowi rupanya mempraktikkan jurus sederhana ini. Luhut dicutikan dan diganti Muhadjir. Akan ketahuan semua praktik-praktik aneh yang selama ini berlangsung.

Bagi Muhadjir, penugasan ini akan menjadi test case bagi pendekatan kepemimpinan sipil yang lebih komunikatif, lentur, dan adaptif, yang berbeda dengan pendekatan militer yang serba komando.

Inilah the moment of truth bagi kepemimpinan sipil, sekaligus tes pribadi bagi Muhadjir. Siap, Jenderal. (*)

Muhadjir Effendy yang mengumumkan pembatalan itu. Seharusnya memang Muhadjir yang menjadi komandan perang.


Redaktur : Adek
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News