Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2

Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Di depan persidangan, Hercules  mengaku rutin menguji posisi spektrum frekuensi Indosat. Namun hasil penelitian Balai Monitoring menunjukkan tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat-IM2. Bahkan, ia  pernah menguji ulang di hadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada November 2011.

“Saya memeriksa dengan menggunakan alat khusus, jadi bisa langsung  terdeteksi  jika ada yang menggunakan frekuensi tanpa izin. Frekuensi Indosat  yang rutin saya awasi, memang tidak ditemukan ada frekuensi lain seperti IM2 di sana,”  ungkapnya.

 

Tak hanya Hercules yang bersaksi melemahkan dakwaan JPU. Pejabat Kemenkominfo lain, Bonnie M Thamrin Wahid juga memperkuat pernyataan Hercules. Di depan majelis hakim di persidangan pada Kamis (25/4) lalu, staf bidang hukum di Kemkominfo ini menyatakan, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti operator seluler.

Bahkan, menurut Luhut, keterangan Nasrul Wathon, pejabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut jaksa sebagai saksi kunci, justru memberikan kesaksian yang membingungkan, bahkan tidak sesuai fakta.

JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News