Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Selasa, 07 Mei 2013 – 15:25 WIB

Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Di depan persidangan, Hercules mengaku rutin menguji posisi spektrum frekuensi Indosat. Namun hasil penelitian Balai Monitoring menunjukkan tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat-IM2. Bahkan, ia pernah menguji ulang di hadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada November 2011.
Baca Juga:
“Saya memeriksa dengan menggunakan alat khusus, jadi bisa langsung terdeteksi jika ada yang menggunakan frekuensi tanpa izin. Frekuensi Indosat yang rutin saya awasi, memang tidak ditemukan ada frekuensi lain seperti IM2 di sana,” ungkapnya.
Tak hanya Hercules yang bersaksi melemahkan dakwaan JPU. Pejabat Kemenkominfo lain, Bonnie M Thamrin Wahid juga memperkuat pernyataan Hercules. Di depan majelis hakim di persidangan pada Kamis (25/4) lalu, staf bidang hukum di Kemkominfo ini menyatakan, IM2 baru bisa dikatakan melanggar undang-undang jika membangun jaringan yang sama seperti operator seluler.
Bahkan, menurut Luhut, keterangan Nasrul Wathon, pejabat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut jaksa sebagai saksi kunci, justru memberikan kesaksian yang membingungkan, bahkan tidak sesuai fakta.
JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting