Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2

Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
Luhut: Hakim Harus Bebaskan Mantan Dirut IM2
“Nasrul terbukti memberikan kesaksian palsu karena menyatakan telah ada penggunaan bersama frekuensi 3G Indosat-IM2. Lah, Nasrul sebagai auditor BPKP, kan, tidak kompeten bicara frekuensi,  apalagi keterangan itu berdasarkan saksi lain yang ternyata dibantah di persidangan," beber Luhut lagi.

Posisi Indar maupun Indosat semakin jauh dari dakwaan ketika hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (1/5) lalu memutuskan,  hasil audit BPKP tentang kerugian negara Rp1,3 triliun cacat hukum. Karena itu, hakim di Pengadilan Tipikor pun seharusnya bisa langsung menilai bahwa tidak ada tindak pidana korupsi atau kerugian negara dalam PKS tersebut.

"Palu hakim memang belum diketokan. Proses pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dan masih ada pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (16/5) pekan depan. Kami berharap hakim benar dalam mengambil keputusan," pungkas Luhut Pangaribuan.(fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Garap Adik Presiden PKS

JAKARTA - Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indosat Multi Media (IM2) Indar Atmanto, mengatakan, Indar Atmanto harus dibebaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News