Luhut Minta Karyawan Sektor Nonesensial Lapor jika Dipaksa Bekerja di Kantor

Luhut Minta Karyawan Sektor Nonesensial Lapor jika Dipaksa Bekerja di Kantor
Petugas gabungan dari TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang melintas di Tol Dalam Jakarta Kota, Jakarta, dalam rangka PPKM Darurat, Senin (5/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau dia tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," katanya.

Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melaporkan kepada pemerintah.

Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi. Khusus wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.

Luhut berharap kebijakan bekerja dari rumah akan dapat menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang rata-rata bekerja di Jakarta.

"Saya juga meminta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, Pangdam Jaya untuk terus mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," katanya.

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya diminta untuk melakukan patroli untuk mengecek perusahaan-perusahaan sektor nonesensial yang masih beroperasi.

Luhut juga meminta agar mereka tidak segan memberikan sanksi dan edukasi.

"Saya berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apa masih beroperasi perusahaan yang bukan sektor nonesensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut, dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Luhut Pandjaitan menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melapor.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News