Luhut Minta Karyawan Sektor Nonesensial Lapor jika Dipaksa Bekerja di Kantor

Luhut Minta Karyawan Sektor Nonesensial Lapor jika Dipaksa Bekerja di Kantor
Petugas gabungan dari TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang melintas di Tol Dalam Jakarta Kota, Jakarta, dalam rangka PPKM Darurat, Senin (5/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terjadi kemacetan parah di sejumlah ruas jalan menuju Jakarta yang terdapat titik penyekatan PPKM Darurat pada Senin (5/7) pagi.

Disinyalir masih banyak warga yang hendak bekerja yang menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan.

"Semua (pekerja) perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu kemarin saya sudah bicara dengan Kapolri dan juga Pak Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin malam.

Dikatakan, mobilitas warga yang hendak bekerja itu dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial.

"Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah.

Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

Luhut Pandjaitan menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa bekerja di kantor pada sektor nonesensial agar segera melapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News