Luhut Sebut Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Sudah Final, Februari Sudah Terlaksana

Luhut Sebut Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Sudah Final, Februari Sudah Terlaksana
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi.

Luhut menerangkan aturan itu akan ke luar pada awal Februari 2023.

Luhut menegaskan pemerintah ingin mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

“Kami sudah finalkan (terkait KBLBB) di ratas kemarin, minggu depan sudah harus ke luar Permen dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta, ya, kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/1).

Luhut menegaskan kesiapan Indonesia dalam membangun ekosistem menuju transformasi KBLBB dengan telah dibangunnya proyek kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning, Kalimantan Utara.

"Ekosistem yang kami bangun ini sudah ada raw materielnya, refinery-nya, EV battery-nya, semua sudah tersusun. Ini sudah berjalan dan presiden akan groundbreaking pada 27 Februari 1.400 Megawatt dari 10 ribu Megawatt di Sungai Kayan dan sekitarnya. Jadi, ini one of the largest and greatest downstream industry akan ada di Tanah Kuning nanti," tambah Luhut.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi terkait pendanaan.

Adapun kisaran insentif yang disiapkan pemerintah antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta, mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp 40 juta, dan motor listrik mendapat Rp 8 juta jika pembelian baru.

Luhut menerangkan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan ke luar pada awal Februari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News