Luhut Sebut Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Sudah Final, Februari Sudah Terlaksana
Kamis, 26 Januari 2023 – 22:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.
Di sisi lain, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta.
Catatannya, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membayar mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi.
Namun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luhut menerangkan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan ke luar pada awal Februari 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Skema Baru Utang Whoosh: Tenor 80 Tahun, Cicilan Rp 1 Triliun
- Versi Pengamat, Pidato AHY soal Kekuasaan Diarahkan ke Jokowi, Bukan Prabowo
- Detail Pagu Anggaran Rp 49,80 Triliun untuk Rencana Kerja Kemenkeu
- Penunggak Pajak Siap-Siap, Tahun Depan Bakal Kena Tagih DJP
- Di Malaysia, Jokowi Tegaskan Dunia Butuh PBB Versi Baru
- Tokoh Dunia Berkumpul di Bali Bahas Dampak AI, Luhut: Indonesia Jangan hanya Jadi Pengguna Teknologi
JPNN.com




