Luhut Sebut Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Sudah Final, Februari Sudah Terlaksana
Kamis, 26 Januari 2023 – 22:56 WIB
Di sisi lain, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta.
Catatannya, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membayar mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi.
Namun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luhut menerangkan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan ke luar pada awal Februari 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hypercar Listrik MG EXE181 Curi Perhatian, Calon Mobil Tercepat
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Neta Indonesia Akan Memperkenalkan SUV Listrik Baru di PEVS 2024