Luhut Sebut Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Sudah Final, Februari Sudah Terlaksana
Kamis, 26 Januari 2023 – 22:56 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.
Di sisi lain, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta.
Catatannya, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membayar mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi.
Namun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Luhut menerangkan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan ke luar pada awal Februari 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik