Luis Hernandes dan Vicen Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Senin, 12 Desember 2022 – 18:26 WIB
Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua pelaku pencurian besi sutet milik PT. PLN Persero.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya