Lukman Edy Prediksi Pilkada Lewat DPRD Ditolak MK

Lukman Edy Prediksi Pilkada Lewat DPRD Ditolak MK
Lukman Edy Prediksi Pilkada Lewat DPRD Ditolak MK

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Majelis Permusyarawatan Rakyat Lukman Edy mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak langsung atau lewat Dewan Perwakilan Rakyat merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Sikap PKB sudah disampaikan, kalau (pilkada) menjadi tidak langsung itu langkah mundur demokrasi,” kata Lukman di sela-sela Seminar Kebangsaan yang digelar FPKB MPR di Jakarta, Minggu (14/9).  

Dia mengatakan, kalau ada yang menilai pilkada langsung memunculkan implikasi negatif, maka yang menjadi permasalahannya harus diselesaikan. Misalnya, kata dia, kalau dianggap high cost, money politic, maka hal itu harus diperbaiki dengan membuat pasal yang dapat mencegah hal tersebut terjadi.

“Bukan malah mengubah sistem (pilkada), tapi implikasi (high cost, money politic), itu harus dibatasi, dihambat sehingga kualitas pilkada bagus dan demokrasi tetap dikawal,” katanya.

Lukman mengatakan, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat juga harus ingat bahwa dalam risalah pasal 18 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 yang dimaksud  pemilu demokratis adalah langsung. Hanya saja, kata Lukman, risalah itu bukan dokumen resmi dan punya kekuatan hukum.

“Tapi, MK (Mahkamah Konstitusi) juga memutuskan sesuatu juga bertanya atau melihat risalah itu,” katanya.

Oleh karenanya, Lukman pun yakin jika Rancangan Undang-undang Pilkada disahkan termasuk di dalamnya soal pasal pemilihan langsung kemudian diajukan untuk uji materi di MK, maka lembaga negara itu akan menolak.

“Saya perkirakan ditolak dan kembali ke pemilihan langsung. Risalah itu disusun dua, satu MPR dan satu MK. Risalah itu dua versi yang isinya hampir sama,” papar bebas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Kabinet Indonesia Bersatu I ini. (boy/jpnn)

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Majelis Permusyarawatan Rakyat Lukman Edy mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News