Lulusan Sekolah Ikatan Dinas tak Boleh Langsung Pulang ke Daerah Asal

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok regulasi maupun pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan menyusul wacana penempatan lulusan sekolah ikatan dinas di luar daerah asalnya.
"Kami akan melakukan penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada daerah di luar asal mereka. Jadi tidak seperti sebelumnya yang langsung dikembalikan ke daerah asal," kata MenPAN-RB Asman Abnur, Selasa (25/10).
Asman menambahkan, lulusan sekolah ikatan dinas akan mengabdi di daerah lain selama beberapa tahun.
Sebagai tahap awal, ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dijadikan role model.
"ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya. Misalnya orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan arahan wakil presiden," ujarnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok regulasi maupun pemetaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya