Luncurkan Islamic Law Firm, Yenny Wahid Ciptakan Ekosistem Islam Modern

Luncurkan Islamic Law Firm, Yenny Wahid Ciptakan Ekosistem Islam Modern
Board of Advisor Islamic Law Firm (ILF) Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid saat peluncuran ILF di Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Humas ILF

jpnn.com, JAKARTA - Islamic Law Firm (ILF) adalah sebuah firma hukum yang sengaja didirikan dengan visi ke depan. Tidak sebatas untuk menghadapi era revolusi industri 4.0. ILF juga telah mempersiapkan diri guna menghadapi era Society 5.0.

ILF berusaha menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam era super-pintar itu. Sebuah era yang dalam proses pengembangan dan penerapan high tech, tetap menggunakan pendekatan “human-focused”.

Bahwa, teknologi apapun harus senantiasa menempatkan manusia sebagai pengendali sekaligus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebaikan manusia.

Salah satu inovasi yang dihadirkan ILF terkait hal tersebut adalah ADILah. ADILah siap memberikan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses di mana dan kapan saja dengan mobile apps, termasuk pula lewat mesin DAV. DAV adalah terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti augmented reality (AR), kecerdasan buatan (AI), dan virtual reality (VR).

”ILF ini sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan di kemudian hari,” ungkap Board of Advisor ILF Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid saat meuncurkan ILF di Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Sebagai law firm berbasis Islam, Yenny menegaskan, ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama kemajuan dan keunggulan. Karena hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat.

Indonesia, sebagaimana diketahui bersama, memiliki lebih dari 15.000 pulau yang terpisah jarak. Hal ini membuat pemerataan akses masih menjadi kendala hingga hari ini. Salah satunya akses terhadap hukum yang belum merata.

Dari fakta dan kondisi itulah, ILF akan berusaha tampil menjadi jawaban. Semua orang sama di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Melalui Islamic Law Firm (ILF), Yenny Wahid berupaya menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan di kemudian hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News