Lusa, Tarif Dua Ruas Tol Naik
Sabtu, 10 Juli 2010 – 07:06 WIB
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya mengumumkan kenaikan tarif dua ruas tol. Yakni, ruas tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta) dan Jakarta-Cikampek. "Tarif dua ruas tol itu resmi naik mulai 12 Juli," kata Djoko di kantornya, Jakarta, kemarin (9/7). Dia menambahkan, kenaikan itu juga sudah sesuai dengan UU Jalan dan PP soal jalan tol. Kenaikannya dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi. Syaratnya, ruas tol terkait harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Dia menyatakan, kenaikan itu lebih tepat disebut sebagai penyesuaian tarif. Kebijakan tersebut dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan UU No 38/2004 tentang Jalan Tol. Dengan kenaikan itu, sepanjang tahun ini ada empat ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif.
Baca Juga:
Menurut Djoko, kenaikan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek ditetapkan 9-11 persen, sedangkan tol Sedyatmo 7-12 persen. "Kami ingin PT Jasa Marga (selaku pemilik dua ruas tol tersebut, Red) melakukan sosialisasi seminggu sebelum dan sesudah kenaikan tarif," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto akhirnya mengumumkan kenaikan tarif dua ruas tol. Yakni, ruas tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta)
BERITA TERKAIT
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- Ekonomi Bergejolak, Begini Strategi BKI
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam