Lute Cafe di Bekasi Disegel Dua Kali
jpnn.com, BEKASI - Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, disegel hingga dua kali akibat tidak mematuhi kebijakan pemerintah daerah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan kembali nekat beroperasi.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan, penyegelan kembali terhadap Lute Cafe karena pengelola terbukti secara diam-diam kerap membuka operasional kafe.
"Semalam terpaksa kami segel kembali. Jika tetap masih ingin beroperasi tanpa seizin kami, akan kami tutup permanen," kata Dodo, Selasa (6/4).
Dodo menyatakan, penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan kebijakan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 323 Tahun 2021 tentang pencegahan COVID-19 di masa PPKM berskala mikro.
Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kami akan berlakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2016," ujarnya.
Dodo menegaskan akan menutup secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan nekad beroperasi di masa penerapan PPKM berskala Mikro.
"Kami akan melakukan razia secara intensif terhadap tempat hiburan malam yang nekat beroperasi terlebih ini sudah menjelang bulan suci Ramadan 1422 Hijriah," tuturnya.
Pengelola Lute Cafe terbukti secara diam-diam membuka operasional kafe di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak