Luthfi dan Fathanah Segera Dioper ke Jaksa
Rabu, 22 Mei 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Tak lama lagi, berkas penyidikan kedua tersangka itu akan segera dioper ke jaksa KPK. Jika surat dakwaan sudah kelar, maka Luthfi dan Fathanah akan dibawa ke Pengadilan Tipikor untuk diadili. Sejauh ini, dalam perkara suap kuota impor sapi baru dua orang saja yang sudah didakwa, yakni Arya Effendi dan Juard Effendi dari PT Indoguna Utama. Keduanya didakwa menyuap Luthfi lewat Fathanah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, berkas penyidikan Luthfi Fathanah hampir rampung. "Sehari atau dua hari ini P21," kata Johan, di Kantor KPK, kepada wartawan, Rabu (22/5).
Dijelaskannya, jika berkas penyidikan keduanya sudah rampung maka segera dinaikkan ke tahap penuntutan untuk dibuat surat dakwaannya. "Jika sudah naik ke penuntutan, jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini