KPK Belum Berencana Jemput Paksa Darin
jpnn.com - JAKARTA- Penyidik KPK belum memutuskan apa perlu melakukan penjemputan paksa pada Darin Mumtazah, pelajar salah satu SMK di Jakarta yang merupakan saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. 

KPK beralasan karena Darin mengaku hanya sekali menerima surat panggilan sebagai saksi. "Kita panggil dua kali. Sekali alasannya surat nggak sampai, panggilan kedua dia nggak datang," kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Johan hanya menyebutkan penyidik memerlukan keterangan Darin karena diduga tahu soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Luthfi. "Intinya masih kita pelajari apa keterangan dia masih diperlukan atau tidak," ulang Johan. 

Darin masuk dalam pusaran kasus suap kuota impor daging sapi setelah muncul dugaan dia merupakan istri siri Luthfi. Sebagai istri, gadis cantik berambut panjang tersebut diduga menikmati beberapa fasilitas dari Luthfi yang diduga diterima dari hasil TPPU. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik KPK belum memutuskan apa perlu melakukan penjemputan paksa pada Darin Mumtazah, pelajar salah satu SMK di Jakarta yang merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi