Lyra Virna Sudah 5 Hari jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Lyra Virna Sudah 5 Hari jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Lyra Virna

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tour.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik telah mendapatkan alat bukti untuk menetapkan artis tersebut menjadi tersangka.

Sedikitnya kata Argo, dua alat bukti sudah memenuhi untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

Rupanya, wanita berhijab ini sudah sejak minggu lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Peningkatan status Lyra sebagai tersangka, tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per 16 Maret 2018.

"Sudah menjad tersangka pada Jumat tanggal 16 Maret lalu," kata Argo ketika dikonfirmasi Selasa (20/3).

Argo menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(mg1/jpnn)


Polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang menyebabkan Lyra Virna menyandang status sebagai tersangka pencemaran nama baik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News