M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara
Kedua terdakwa menandatangani berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai menjalani persidangan. Foto: Banten Raya

Setelah menyanggupinya, Ali bertemu dengan Kurtubi di Jalan Utama Modern Industri Cikane, Kelurahan Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang untuk menerima 200 gram sabu. Saat Ali melakukan transaki dengan Kurtubi, tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sudah memantaunya langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 200 gram sabu. Tidak hanya di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Ali dan ditemukan 28 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sekitar 700 gram sabu dari keduanya. (darjat/bantenraya)

M Ali Napiah dan Kartubi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News