M Ali Napiah dan Kartubi Menerima Divonis 12 Tahun Penjara
Jumat, 14 Februari 2020 – 21:06 WIB

Kedua terdakwa menandatangani berkas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai menjalani persidangan. Foto: Banten Raya
Setelah menyanggupinya, Ali bertemu dengan Kurtubi di Jalan Utama Modern Industri Cikane, Kelurahan Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang untuk menerima 200 gram sabu. Saat Ali melakukan transaki dengan Kurtubi, tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sudah memantaunya langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 200 gram sabu. Tidak hanya di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Ali dan ditemukan 28 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sekitar 700 gram sabu dari keduanya. (darjat/bantenraya)
M Ali Napiah dan Kartubi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 700 gram sabu-sabu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri pada Juli 2019 lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu