M Belajar Racik Miras Oplosan dari Anaknya

M Belajar Racik Miras Oplosan dari Anaknya
Miras oplosan yang berhasil ditemukan polisi. Foto GoBekasi

jpnn.com, CIBITUNG - Seorang ibu asal Cibitung nekat meracik minuman keras (miras) oplosan dan menjualnya kepasa remaja setempat.

Hal ini dilakukan karena untung yang dia anggap sangat menggiurkan.

M adalah inisial wanita berusia sekira 40 tahun dan belajar meracik miras oplosan dari anaknya yang bekerja di depot jamu.

M tak serta merta menjual miras secara gamblang, tetapi sembari berjualan jamu yang dijadikan usaha utamanya.

“Saya dagang jamu sudah 1 tahun. Sehari omzet bersih Rp 100 ribu, modal Rp 300 ribu,” kata wanita itu.

Dalam sehari, M dapat memproduksi puluhan bungkus plastik miras oplosan. Harga jual Rp 10 ribu dan Rp 15, perbedaan hanya pada volume miras.

“Raciknya pakai air galon, 1 liter sirup, alkohol 60 persen, campuran minuman bersoda sama minuman energi,” jelasnya.

Kini pelaku terkena Pasal 137 Ayat 1 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 juncto Pasal 204 Ayat 1 KUHP. (dam/gob)


Agar penjualan miras oplosannya tak ketahuan, M sembari berjualan jamu yang dijadikan usaha utamanya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News