Rumah Mewah Milik Penjual Miras Oplosan Disegel Polisi

Rumah Mewah Milik Penjual Miras Oplosan Disegel Polisi
Rumah mewah milik tersangka penjual miras oplosan, Simbolon, digeledah dan disegel polisi. Foto: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jabar menyegel rumah mewah milik tersangka penjual miras oplosan di Jalan Raya Bypass di Desa Cicalengka Wetan RT 3/8 kecamatan Cicalengka, kabupaten Bandung.

Rumah berlantai dua milik Simbolon, 50, itu diduga tak hanya digunakan sebagai tempat tinggal tapi juga gudang.

Seperti diketahui, akibat menegak miras oplosan itu sedikitnya 41 orang tewas. Dir Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar yang langsung memimpin jalannya penggeledahan, belum bisa memberikan keterangan rinci terkait apa yang mereka dapatkan dari rumah tersebut.

Polisi setelah keluar dari rumah itu langsung memasang garis polisi. ”Penggeladahan dilakukan berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diamankan kepolisian. Namun, untuk lebih jelasnya besok (hari ini, Red.) siang akan disampaikan pada rekan media di sini oleh Bapak Kapolda Jabar,” ujar Enggar pada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (11/4).

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan pun enggan menyebutkan apa yang mereka dapat dari dalam rumah. Indra hanya menyebutkan pihaknya telah berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Warga Cicalengka Rian, 40, mengaku sebenarnya warga sudah lama curiga dengan aktivitas di rumah berlantai dua itu. Mereka, menduga rumah itu tak hanya dijadikan tempat tinggal tapi juga gudang penyimapanan miras oplosan.

”Rumah it, diduga digunakan bukan sekadar tempat tinggal. Tetapi juga sebagai gudang,” kata Rian yang turut serta menyaksikan proses penggeledahan oleh Polda Jabar dan Polres Bandung, kemarin.

Kecurigaan warga beralasan karena setiap siang dan sore kerap terlihat mobil box pengangkut barang yang mondar-mandir ke rumah itu.

Rumah mewah milik tersangka penjual miras oplosan di Cicalengka, disegel polisi karena ada dugaan menjadi gudang miras oplosan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News