M Sabri Terkaya, Medio Termiskin
Minggu, 04 Desember 2016 – 03:30 WIB
Penyerahan daftar kekayaan merupakan kewajiban setiap pasangan calon kepalda daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Baca Juga:
Dia menambahkan, selain itu, dalam rangka menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi.
“Jika melanggar maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Supirman.(rif/ray/jpnn)
BENTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis daftar harta kekayaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng. Dalam daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta