MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:11 WIB
"Hasil rekam jejak sudah kami serahkan. Semua kami sampaikan. Mulai indikasi suap hingga pelanggaran kode etiknya," katanya. (dim/c5/nw)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan