MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor

MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau meringankan hukuman tersangka korupsi. Karena itu, instansi pimpinan Hatta Ali tersebut akan mengevaluasi kinerja hakim. Sebab, banyak hakim daerah yang terkecoh perilaku koruptor.

Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko kepada Jawa Pos mengungkapkan, modus para koruptor adalah mengembalikan uang hasil korupsinya. Tujuannya satu. Yakni, supaya unsur kerugian negara hilang dari dakwaan. "Sangat banyak koruptor yang dibebaskan setelah mengembalikan uang hasil korupsinya," ujarnya.

Cara tersebut merupakan bentuk usaha lain para koruptor untuk bebas dari jerat hukum. Bisa jadi, cara itu digunakan karena tidak semua hakim tipikor bisa dirayu seperti Kartini dan Heru Kisbandono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak yang ditangkap KPK setelah menerima suap.

Djoko memang tidak menyebutkan angka pasti hakim yang terkecoh oleh perilaku terdakwa korupsi tersebut. Yang pasti, sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001, ditegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terlalu penting.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News