MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor

MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Artinya, terdakwa boleh saja mengembalikan uang hasil korupsinya. Tetapi, hal itu tidak serta-merta menghapus hukuman pidana mereka. Paling banter, pengembalian uang tersebut akan masuk dalam pertimbangan meringankan hukuman. "Putusan pengadilan tingkat pertama, kalau memvonis bebas, salah," tegasnya.

Menurut Djoko, bukan tanpa alasan koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut saat sidang berlangsung. Sebab, kalau uang dikembalikan saat pra penuntutan, mereka khawatir jaksa akan menolak dan memilih untuk menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti tambahan. Bisa-bisa harapan untuk bebas akan kandas dan dihukum lebih berat.

Atas kesalahpahaman itulah, Djoko memastikan MA bakal membalik putusan bebas atau hukuman ringan yang diterima para koruptor. Tentu saja, itu akan dilakukan saat jaksa melakukan kasasi disertai memori yang kuat. "Kami sudah komit akan hal itu. Putusan bisa kami batalkan," tegasnya.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berperan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, putusan-putusan kontroversial hakim daerah bakal dianulir kalau masuk kasasi. Dia lantas menyebutkan, saat ini sudah banyak putusan tingkat pertama atau tingkat tinggi yang dibatalkan.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News