MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor

MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Dia mencontohkan putusan bagi mantan Sesmenpora Wafid Muharram. Sebelumnya dia divonis tiga tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi lima tahun. "Banyak yang kami hukum lebih tinggi. Penting supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku lainnya," ujarnya.

Ridwan juga menegaskan, komitmen MA tersebut ditujukan untuk memberikan shock therapy bagi pengadilan tipikor daerah supaya tidak main-main dengan kasus korupsi yang masuk extraordinary crime. Intinya, hakim daerah bisa saja bermain dengan putusannya. Tapi, saat masuk kasasi, bisa dipastikan putusan itu bakal dibatalkan. "Kalau memang tidak bebas, jangan dibebas-bebasin. Termasuk, mereka yang mengembalikan uang hasil korupsi," sindirnya.

Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 84 hakim tipikor di 14 pengadilan tipikor yang berpotensi bertindak menyimpang. Pengadilan tipikor itu, antara lain, Surabaya, Bandung, Samarinda, Medan, Semarang, Makassar, Bengkulu, Padang, Mataram, Manado, Kendari, Serang, dan Jogjakarta.

Menurut ICW, hakim tersebut bermasalah karena aspek integritas, kualitas, dan administratif yang tidak terbangun dengan baik. Hakim-hakim yang integritasnya rendah juga terlihat dari putusannya yang tidak wajar. Semua itu didapatkan ICW setelah beberapa bulan melakukan tracking terhadap para hakim.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News