MA Anulir Putusan PT Medan, Boiman Lolos dari Hukuman Mati

MA Anulir Putusan PT Medan, Boiman Lolos dari Hukuman Mati
Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo lolos dari hukuman mati setelah MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan. Foto: sumutpos.co

Atas putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Kalau upaya hukum kasasi ini kan sudah upaya hukum tertinggi. Jadi kalau kami diperintahkan untuk eksekusi, kami akan eksekusi segera. Namun saat ini kami sedang menunggu petunjuk pimpinan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Boiman dan keempat terdakwa lainnya yakni Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi masing-masing dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan pada 2020 silam. Lalu, para terdakwa mengajukan banding ke PT Medan.

Dan Putusan PT Medan tersebut menguatkan putusan PN Medan yang tetap menyatakan para terdakwa tetap dihukum mati.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/sumutpos.co)

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo, yang terbukti atas kepemilikan 56 kilogram sabu-sabu. Hukumannya diperingan dari pidana mati menjadi 17 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News