MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB

MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Seperti diketahui, majelis hakim PN Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Enrizal alias Buyung bin Sutan Maruh (45) pada 19 September lalu.
Terdakwa yang juga sopir truk ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika dengan barang bukti 3,5 ton ganja kering. Sedangkan rekannya, Juni Ardiwan bin Ali Basir (39), divonis penjara seumur hidup.
Vonis mati yang dijatuhkan PN Kalianda ini yang kedua diputus majelis hakim. Sebelumnya, PN Kalianda sudah memvonis mati terdakwa Leong Kim Ping alias Away, warga negara Malaysia, karena memiliki 45 kilogram sabu-sabu.
Pada persidangan kala itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Enrizal lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, yakni penjara seumur hidup.
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting