MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB

MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap terdakwa di Lampung dan Surabaya dianulir. Sementara, alasan MA mengabulkan permohonan PK dan alasan PT Tanjungkarang mengabulkan alasan banding itu karena vonis mati dianggap bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Di Lampung, vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kepada terdakwa sopir truk Enrizal alias Buyung bin Sutan Maruh (45) pada Rabu (19/9) lalu, belakangan dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan vonis seumur hidup.
Baca Juga:
Sedangkan di Surabaya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kontroversi karena mementahkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat kasasi. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 39 K/Pid.Sus/2011, majelis hakim agung PK yang diketuai Imron Anwari dan Achmad Yamanie serta Nyak Pha selaku anggota menganulir hukuman mati bagi terdakwa kasus pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi