MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB
Namun, pertimbangan majelis hakim PK dan banding ini tak mendapat dukungan penuh dari internal MA. Sebab, Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko menilai alasan majelis hakim PK menganulir hukuman mati karena bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 harusnya perlu diteliti lebih jauh.
Baca Juga:
Seharusnya, kata dia, pertimbangan untuk menganulir hukuman mati tidak sesuai jika harus membandingkannya dengan UUD 1945. Sebab, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tetap sah di Indonesia.
Pasalnya sebelum majelis hakim memberikan vonis mati, kata Djoko, tentunya melalui tahapan proses hukum dan berbagai pertimbangan. Sehingga apakah pantas dan wajar sesuai perbuatannya hingga yang bersangkutan harus diberikan hukuman mati.
Terlebih, untuk kasus narkoba, pastinya majelis hakim juga melihat dampak yang ditimbulkan. Saya juga pernah menjatuhkan hukuman mati. Sebenarnya vonis mati dianulir tidak boleh karena pidana mati di Indonesia tidak dilarang, ujar Djoko yang juga menjabat juru bicara MA kepada koran ini.
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat