MA Bakal Saring PK yang Diajukan Napi Bandar Narkoba

MA Bakal Saring PK yang Diajukan Napi Bandar Narkoba
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati kini tidak bisa terus mengulur waktu dengan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari eksekusi.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) akan menyaring kembali setiap PK yang diajukan oleh narapidana. Hal ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo selaku pihak yang melakukan eksekusi tersebut.

"Nanti kan dengan MA juga. Mereka menjadi filternya. Kadang orang, seringkali PK itu diajukan untuk sekadar mengulur waktu. Kan gitu masalahnya. Jadi novumnya itu-itu juga, difilter," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/1).

Setiap PK yang diajukan oleh bandar narkoba, kata dia, akan diteliti lebih dulu. Meski demikian, Prasetyo tidak merinci jumlah narapidana narkoba yang saat ini sudah berulangkali mengajukan PK.

Tadinya, para narapidana tersebut bisa mengulur waktu eksekusi dengan PK karena mengikuti putusan MK yang memperbolehkan pengajuan PK berulangkali.

Sementara itu, narapidana yang telanjur mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo, tegasnya, akan tetap dieksekusi mati. Pasalnya, tidak mungkin mengajukan PK setelah grasi ditolak. Grasi adalah tahap akhir dari proses hukum seorang narapidana.

"Kita akan menginventarisir lagi karena ada juga yang sudah pernah PK karena ada keputusan MK ajukan PK lagi. Nah sekarang kita mengambil sikap, kalau seperti itu casenya kita lihat grasi. Sudah grasi belum, kalau sudah ya berarti sudah," tegasnya.

Pengajuan grasi sendiri, ujarnya, dalam undang-undang hanya diberi waktu setahun. Jika dalam setahun itu narapidana tak ajukan, maka haknya hangus dengan sendirinya. Jika sudah demikian, maka Kejaksaan Agung, tinggal melakukan eksekusi hukuman mati.(flo/jpnn)

JAKARTA - Narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati kini tidak bisa terus mengulur waktu dengan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News