MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pelayanan Tak Boleh Dikurangi

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pelayanan Tak Boleh Dikurangi
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyambut posotif putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran per 1 Januari 2020 tersebut.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu mengatur kenaikan mencapai 100 persen untuk peserta mandiri kelas 1, 2 dan 3.

"Saya mengapresiasi putusan MA. Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi," kata Saleh melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin (9/3).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri menuai polemik sejak Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut. Komisi IX DPR termasuk yang bersuara lantang supaya kenaikan ditunda, terutama meminta dibatalkannya penaikan iuran peserta mandiri kelas 3.

"Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kami berharap keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah," kata politikus PAN ini.

Di sisi lain, legislator asal Sumatera Utara ini mengingatkan pemerintah untuk tidak mengurangi pelayanan dan manfaat yang semestinya diterima seluruh peserta BPJS Kesehatan, meskipun kenaikan iuran dibatalkan oleh MA.

"Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan," kata Saleh. (fat/jpnn)

Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News