MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya
Senin, 09 Maret 2020 – 17:55 WIB
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020
Mahkamah Agung menganggap Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU SJSN.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi