MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melawan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah akan mematuhi putusan MA tersebut.
"Kami ikuti saja. Pemerintah, kan, tidak boleh melawan putusan pengadilan," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3).
Mahfud menerangkan, putusan MA bersifat final dan mengikat. Pemerintah tidak bisa melakukan upaya banding sehingga perlu menjalankannya.
"Putusan MA, kalau yudisial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap yudisial review, beda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK kalau sudah diputus MA di kasasi," tutur mantan Ketua MK ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin (9/3).
Andi menjelaskan, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melawan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah akan mematuhi putusan MA tersebut.
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja