MA Begituin Bunga di Belakang Rumah, Ketahuan Orang Tua Korban, Ujungnya Pahit

MA Begituin Bunga di Belakang Rumah, Ketahuan Orang Tua Korban, Ujungnya Pahit
MA (dua kanan) tersangka persetubuhan anak dibawah umur diapit personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai (ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungbalai)

"Untuk proses lebih lanjut, tersangka tetap ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungbalai," kata Eri.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial MA, 23, warga Jalan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ditangkap polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News