MA Butuh Sebulan Pecat Aceng

MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri  dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua MA Hatta Ali bahkan telah menugaskan Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, majelis hakim tata usaha negara biasanya beranggotakan tiga hingga lima orang hakim agung. Majelis membutuhkan setidaknya 14 hari hingga 30 hari untuk mengambil putusan tentang keabsahan proses pemberhentian kepala daerah.

Majelis akan menentukan hasil pemeriksaan laporan dalam bentuk putusan. Putusan majelia ada dua pilihan, yakni usulan pemakzulan sudah tepat atau tidak.  "Prosesnya memang harus cepat, karena tenggat waktunya hanya 30 hari (terhitung sejak paripurna DPRD)," terang Djoko, Sabtu (22/12).

Setelah majelis mengambil putusan, MA akan mengirimkan pada DPRD Garut untuk dibahas lagi dalam rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat jumlah anggota DPRD. Bila putusan MA bisa diterima, DPRD selanjutnya akan mengusulkan pada presiden untuk memberhentikan Aceng dari jabatannya.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri  dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News