MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
Minggu, 23 Desember 2012 – 06:00 WIB
Presiden melalui menteri dalam negeri akan memutuskan tentang usulan tersebut dalam waktu 30 hari. Pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut, seorang pemimpin daerah yang sudah tidak dipercaya rakyat, DPRD dapat mengusulkan pemakzulan ke MA. "Usulan sudah diproses, jadi tunggu saja," terang Djoko.
Aceng diketahui telah menikah siri dengan Fani Oktora pada 14 Juli lalu. Pernikahan dengan gadis 17 tahun tersebut hanya berlangsung empat hari. Ini disebabkan pada 17 Juli Aceng mengirim pesan singkat berisi ikrar talak. Aceng juga menuduh Fani sudah tidak perawan lagi.
Panitia Khusus DPRD Garut akhirnya menyatakan Aceng melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Penyebabnya, pernikahan Aceng dan Fani dilakukan tanpa izin istri pertama dan tidak terdaftar di kantor agama.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi