MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot

MA Cabut Pasal tentang Tarif Ojek Online, Organda Sewot
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur karena memahami situasi dan kondisi yang ada. "Jakarta dan Bandung saja itu sudah beda. Bayangkan, untuk tarif itu perusahaan aplikasi yang menentukan sendiri. Nah sekarang salah satu yang dicabut MA justru malah terkait tarif dan kuota dalam pasal-pasal itu. Tentu ini juga menjadi pertanyaan kami," pungkas Shafruhan.

Untuk diketahui, Rapat Permusyawaratan MA pada 20 Juni 2017 membatalkan 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Permenhub 26/2016. Dalam putusan Nomor 37P/HUM/2017, MA mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Sutarno dkk.

Ke-14 pasal itu adalah Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b, Pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, Pasal 36 ayat 4 huruf c dan Pasal 37 ayat 4 huruf c.

Selanjutnya, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4 dalam Permenhub 26/2017 dan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dimaksud adalah UU UMKM dan UU LLAJ. MA juga menyatakan Pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Menteri Perhubungan untuk mencabut pasal-pasal tersebut.(gir/jpnn)


Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37P/HUM/2017 yang mencabut


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News