MA dan KY Bakal Beda Sikap

Tanggapi Vonis Bebas Gayus Tambunan

MA dan KY Bakal Beda Sikap
MA dan KY Bakal Beda Sikap
JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan dan memutuskan bahwa tiga hakim di PN Tangerang masing-masing M Asnun sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua lainnya Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan tidak bermasalah atas putusan vonis bebas pegawai Dirjen Pajak tersebut.

Namun, keputusan MA tidak mempengaruhi Komisi Yudisial (KY). Menurut Anggota sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto pihaknya tetap akan menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim perkara Gayus Tambunan.

"Saya tidak enak kalau menilai pernyataan itu, biarlah itu menjadi kewenangan MA tapi kita juga punya upaya. Hasilnya bisa beda dan bisa sama," kata Soekotjo di Jakarta, Kamis (1/4).

Sehubungan dengan itu kata Soekotjo, Hakim KY akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah sidang Gayus di PN Tangerang bermasalah atau tidak. "Pekan depan kami akan pleno," katanya.

JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan dan memutuskan bahwa tiga hakim di PN Tangerang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News