MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit

MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. (ant/dil/jpnn)

Pakar hukum mengapresiasi hukuman pidana terhadap oknum kurator yang melakukan penyelewengan dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News