MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit
Jumat, 08 September 2023 – 16:28 WIB
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. (ant/dil/jpnn)
Pakar hukum mengapresiasi hukuman pidana terhadap oknum kurator yang melakukan penyelewengan dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata