MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit

MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Menurut Patra, adanya penggelembungan tagihan, menyebakan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya," tegas Patra.

Ia menyebut, undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 diterbitkan dengan tujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.

Sementara Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan karena jalurnya adalah upaya hukum.

“Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Rochmad dan Wahid sebagai kurator, dalam Putusan perkara pidana, disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya.

PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena kalah dalam Voting Perdamaian.

Pakar hukum mengapresiasi hukuman pidana terhadap oknum kurator yang melakukan penyelewengan dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News