MA Diminta Cepat Putuskan Status Pasangan Ujang-Jawawi di Pilkada Kalteng

MA Diminta Cepat Putuskan Status Pasangan Ujang-Jawawi di Pilkada Kalteng
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung didesak segera menghadirkan kepastian hukum atas status pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada di Kalimantan Tengah.

Diketahui sebelumnya, persoalan ini harus ditangani MA, menyusul kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memutuskan bahwa Ujang Iskandar- Jawawi adalah pasangan calon yang sah dalam pilkada Kalteng 2015.

"Demi menghadirkan kepastian hukum dan menjaga suasana kondusif di Kalteng, MA sebaiknya segera bersidang dan memutuskan. Harapannya selesai akhir tahun ini, atau paling lambat minggu pertama atau kedua Januari, sehingga untuk level provinsi ketika tanggal 15 Januari selesai, siapkan logistik butuh 21 hari,  akhir Februari proses pemilihannya sudah bisa berlangsung," kata pengamat politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, Minggu (20/12).

Menurutnya, bila putusan MA bisa cepat dan kemudian ada gugatan, maka butuh waktu dua minggu dan diharapkan semuanya sudah bisa tuntas pada April 2016 sudah tuntas. "Asumsinya, selama tidak melampaui bulan Juni 2016 maka tidak ada masalah dari segi huku," kata Haryadi.

Dia menilai, akan lebih efektif jika setelah keluarnya putusan PTTUN bisa langsung dieksekusi. Tetapi faktanya KPU mengajukan kasasi meskipun bukan sebagai pihak yang dirugikan. Dengan posisi KPU telah mengajukan kasasi, maka saat ini tinggal menunggu putusan dari MA.

"Apapun keputusannya, itu pasti punya implikasi politik bagi calon yang berkompetisi. Ada yang diuntungkan kalau pasangan itu dinyatakan sah sebagaimana putusan PTTUN, dan ada yang diuntungkan juga ketika ternyata putusan MA seperti materi keputusan KPU. Tetapi di luar siapa yang diuntungkan, rakyat sebagai pemilih tentu lebih diuntungkan jika pasangan Ujang-Jawawi karena menjadi ada alternatif lebih yakni ada tiga pasang calon," katanya.

Apalagi, secara psikologis memang pasangan Ujang-Jawawi sudah pernah dinyatakan lolos sebelum kemudian dianulir oleh KPU berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP).

Seperti diketahui, legalitas pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon dengan nomor urut satu digugat oleh pasangan nomor urut tiga yakni Sugianto Sabron-Said Ismail. Gugatan itu dipicu adanya dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni satu rekomendasi untuk pasangan Ujang-Jawawi, satu lagi yakni PPP kubu Djan Faridz mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Sugianto-Said.

JAKARTA - Mahkamah Agung didesak segera menghadirkan kepastian hukum atas status pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi, sebagai pasangan calon Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News