MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi

MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
Sebelumnya, Adnan Buyung menuduh MA biang dari pertikaian tanpa akhir antara KAI dan Peradi. Menurut dia, dalam Undang-Undang Advokat, tidak boleh ada intervensi, baik dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dia menuding MA telah mengintervensi penyatuan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara KAI dan Peradi.

Buyung menilai, konflik dua organisasi tersebut akan terus awet. Ini karena Harifin, menurut dia, telah salah menengahi konflik tersebut dengan menunjuk salah satu organisasi sebagai wadah tunggal yang sah. "Tumpa tidak mengerti UU Advokat," katanya.

"Ketua MA harusnya fair, bukan mengambil salah satu pihak saja. Mestinya MA mendengar kedua belah pihak dulu dalam mengambil sikap. Semua mesti dikumpulkan dulu, baru kongres. Mengesahkan satu pihak akan ribut terus," katanya. (aga)

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuh. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News