MA Enggan Campuri Konflik KAI-Peradi
Jumat, 24 September 2010 – 04:14 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuh. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak bakal mencampuri lagi konflik tersebut. Lembaga pimpinan Harifin Tumpa itu menilai, konflik tersebut adalah persoalan internal organisasi profesi advokat. Nurhadi berharap, konflik antara Peradi dan KAI tidak sampai merembet ke ranah hukum. Dia menganjurkan agar konflik itu diselesaikan secara internal. Dia juga mempersilakan advokat senior Adnan Buyung Nasution memberi usul kepada MA agar mengumpulkan sejumlah elemen advokat. "Silakan saja," katanya.
"MA sudah menengahi mereka sebaik-baiknya. Kami menganggap, itu sudah cukup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi saat ditemui di gedung MA kemarin (23/9).
Kata Nurhadi, MA sudah mendorong dibentuknya organisasi profesi advokat yang baru bernama Peradi. Kesepakatan yang diteken antara kedua belah pihak pada 24 Juni lalu menyatakan bahwa Peradi dan KAI bergabung dalam organisasi baru yang dinamai Peradi.
Baca Juga:
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali terlibat rusuh. Namun, Mahkamah Agung (MA) menegaskan
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia