MA Geser 3 Hakim Pemberi Vonis Ringan pada 3 Bos Pupuk Palsu

MA Geser 3 Hakim Pemberi Vonis Ringan pada 3 Bos Pupuk Palsu
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemana mereka dipindahkan?

Dikemukakan Binsar yang juga ikut memeriksa ke 3 hakim itu, Ketua Majelis yang juga Ketua PN, Surono dipindahtugaskan sebagai hakim biasa di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Sedangkan hakim anggota, Maju Purba, dipindah ke PN Bondowoso, dan Diah Astuti Miftafiatun pindah ke PN Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Dari pemindahan ini, posisi yang cukup membedakan dialami Ketua PN Surono. Ia yang baru menjabat 4 bulan sebagai Ketua PN Pangkalpinang (Dilantik tanggal 13 Juli 2017 lalu.red), namun dipindahkan menjadi hakim biasa.

Seperti diketahui, Surono saat sidang trio pupuk, masing-masing Edi Wem als Akon (CV Elisabeth), Handrianto Tjong als Ahan (PT Setiajaya Makmurindo) dan Suk Liang alias Aleng (PT Ligita Jaya Ketapang) menjadi Hakim Ketua.

Sidang itu sendiri dikatakan Sesuai Edaran MA, digelar dengan sangat cepat, murah dan efektif. Selasa (10/10) tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 5 bulan penjara, lalu Kamis (12/10), sidang pledoi dan langsung vonis, 2 bulan 20 hari.(eza)

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Surono, dan dua hakim anggota dimutasi Mahkamah Agung (MA).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News