MA Geser 3 Hakim Pemberi Vonis Ringan pada 3 Bos Pupuk Palsu

MA Geser 3 Hakim Pemberi Vonis Ringan pada 3 Bos Pupuk Palsu
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PANGKALPINANG - Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Surono, dan dua hakim anggota dimutasi Mahkamah Agung (MA).

Mutasi mendadak itu diduga terkait sidang super kilat disertai vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus pupuk palsu.

“Betul, tiga hakim itu telah dipindahkan. Tapi saya lagi nyopir nih, nanti dulu ya,” ujar Humas PN Pangkalpinang, Iwan Gunawan kepada Babel Pos (Jawa Pos Group) tadi malam.

Ketiga hakim yang mengadili terdakwa pupuk palsu itu masing-masing, Surono (ketua), dan dua hakim anggota masing-masing Maju Purba dan Diah Astuti Miftafiatun.

Apa yang dikemukakan Iwan ini dibenarkan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel), Binsar Gultom. Dia menyatakan benar ketiga hakim tersebut dipindahkan.

“Ketiga hakimnya selesai diperiksa kemarin itu langsung dipindahkan MA. MA yang mindahin bukan kami. Kami cuma memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada MA,” ujar hakim yang pernah ikut mengadili kasus menghebohkan secara nasional, racun sianida, Jesika itu.

Memang hasil pemeriksaan di PT kemarin bagaimana Pak?

''Nah, yang jelas kita hanya memeriksa. Terkait apa hasilnya (pemindahan.red) itu keputusan MA,” tukasnya lagi menghindar.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Surono, dan dua hakim anggota dimutasi Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News